KDD NTB cek kesiapan Lapas Lombok Barat tampung penahanan Agus Buntung

3 months ago 12

Mataram (ANTARA) - Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat akan kembali mengecek kesiapan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat untuk menampung penahanan terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

"Baru-baru ini terhadap yang biasa dampingi Agus di lapas ini sepertinya sudah dipindahkan, jadi kami akan coba cek lagi ke Lapas Lombok Barat untuk memastikan hal ini," kata Yan Mangandar, mewakili KDD NTB, usai menyaksikan sidang putusan Agus Buntung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Dia tidak memungkiri bahwa Agus Buntung sebagai penyandang tunadaksa memang membutuhkan pendamping selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Terkait pendamping ini memang kami nilai masih sangat perlu untuk Agus," ujarnya.

Namun demikian, regulasi perihal pendamping tahanan maupun narapidana di lapas atau rutan itu belum ada diatur negara.

"Memang sampai hari ini 'kan belum ada sistem di negara mana pun termasuk Indonesia bahwa terhadap disabilitas itu ada pendamping di dalam rutan maupun lapas," kata dia.

Baca juga: Agus Buntung divonis 10 tahun penjara

Selama ini, kata dia, pihak lapas maupun rutan memanfaatkan keberadaan narapidana sebagai pendamping. Bagi narapidana yang bersedia, akan mendapatkan rekomendasi untuk masuk dalam daftar penerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Oleh karena itu, Yan kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan hal tersebut, yakni meminta kepada pihak lapas untuk mencari narapidana yang bersedia sebagai pendamping Agus Buntung selama menjalani penahanan.

"Makanya secepatnya dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan Lapas Lombok Barat," ujarnya.

Baca juga: Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas perkara pelecehan seksual

Perihal putusan Agus Buntung hari ini, Yan mewakili KDD NTB memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, jaksa penuntut umum, penyidik kepolisian maupun rekan-rekan penasihat hukum yang sudah menjalankan tugas sesuai kapasitas.

"Terkait dengan apa yang menjadi amar putusan, mungkin kami tidak komentari bagian itu karena itu jadi penilaian hakim. Kami sangat yakin hakim pasti sudah mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan," kata Yan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus Buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Agus Buntung terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Penasihat hukum sayangkan jaksa tuntut Agus Buntung 12 tahun penjara

Baca juga: KDD NTB: Pengadilan sudah penuhi hak terdakwa Agus dalam persidangan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |