Kasus Pemkab Lamongan, KPK periksa dua dirut perusahaan swasta

1 month ago 8

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direktur utama perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku dirut di PT Anugrah Mulya Abadi dan RA sebagai dirut di PT Mitra Wiratindo Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Wilayah Pemasaran III PT Istaka Karya (Persero) berinisial MIS, Manajer Proyek Istaka Karya berinisial JG, dan Site Manager Istaka Karya berinisial JN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian saksi tersebut adalah Misadi (MIS), Julius Ganda (JG), dan Joko Winoto (JN).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (28/7), memanggil Kepala Operasional PT Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya berinisial SUR dan Sales Engineer tahun 2009–2020 di PT Wijaya Karya Beton Tbk Wilayah Penjualan V atau regional Surabaya bernama Dodik Tri Setiyawan sebagai saksi.

Kemudian, KPK memanggil Komisaris Utama PT Karya Bisa berinisial YAP, Komisaris PT Karya Bisa berinisial NC, dan Direktur PT Karya Bisa berinisial BC.

Baca juga: KPK panggil 29 saksi selama 7-11 Juli untuk usut kasus Pemkab Lamongan

Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019 dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.

KPK pada 8 Juli 2025 mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca juga: KPK libatkan ITB untuk hitung kerugian negara di kasus Pemkab Lamongan

Baca juga: KPK ungkap tersangka kasus Pemkab Lamongan berjumlah empat orang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |