Kasus KPP Banjarmasin, KPK: Mulyono punya jabatan di 12 perusahaan

2 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Mulyono saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bisa mempunyai jabatan di 12 perusahaan.

“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan melihat modus dugaan tindak pidana korupsi mengenai hal tersebut. Terlebih, Mulyono merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak

“Misalnya, menjadi layering (pemisahan, red.) ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa? Itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan? Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Baca juga: KPK sebut Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono terima Rp800 juta

Baca juga: Selain Mulyono, KPK ungkap tangkap pegawai pajak dan pihak PT BKB

Baca juga: KPK tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua orang lain

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |