Kasus korupsi minyak mentah, Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dituntut pidana selama 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feraldy Abraham Harahap menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Riva Siahaan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Riva juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Keadaan memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Riva telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta Riva dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.

Baca juga: Empat terdakwa kasus korupsi minyak mentah rugikan negara Rp285,18 triliun

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, yang dibacakan tuntutannya.

Keduanya juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Riva, yakni masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Baca juga: Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga

Baca juga: Alfian Nasution didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun di kasus minyak

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |