Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi memeriksa tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) pada Selasa ini, untuk mengusut pembelian aset yang dilakukan mereka.
“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi mengungkapkan bahwa tiga tersangka kasus tersebut yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa ini, yakni Suhartono, Haryanto, dan Wisnu Pramono.
Pada kesempatan berbeda, tersangka kasus tersebut, Haryanto mengaku hanya melengkapi keterangan yang dibutuhkan KPK.
Selain itu, dia mengaku telah menyerahkan nama TKA maupun agen-agen TKA yang menjadi korbannya.
Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Baca juga: KPK sita 10 aset senilai Rp6,5 miliar terkait kasus pemerasan TKA
Baca juga: Tersangka Haryanto telah serahkan nama TKA korban pemerasan ke KPK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.