Kasus jual beli gas, KPK pelajari peluang adanya tersangka korporasi

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari peluang adanya tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.

“KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Tentu itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan terkait upaya penyitaan PT Banten Inti Gasindo merupakan langkah penetapan tersangka korporasi dalam kasus jual beli gas atau bukan.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK akan mengecek agunan-agunan lain selain PT Banten Inti Gasindo yang terkait kasus tersebut.

“Nanti kami akan cek ya agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE (Inti Alasindo Energy), yang di mana dalam kerja sama itu disepakati pembayaran uang di depan sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Baca juga: KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon terkait kasus jual beli gas

Baca juga: Kasus jual beli gas, KPK dalami peran Waketum Kadin Yugi Prayanto

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |