Kemenhut amankan WNA Rusia berupaya selundupkan 202 satwa liar

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai berhasil mengamankan satu warga negara Rusia di Bali terkait dengan upaya penyelundupan 202 satwa tanpa dokumen yang sah.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini bentuk sinergi Gakkum Kehutanan bersama Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Bea Cukai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan BKSDA Bali dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

"Gakkum Kehutanan dengan instansi tersebut akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun bandar udara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan warga Rusia berinisial OS diamankan pada Minggu (8/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali setelah pada Kamis (29/1) berhasil digagalkan upaya penyelundupan satwa 202 ekor tanpa dokumen sah ke Rusia oleh OS.

Rincian satwa yang berupaya diselundupkan termasuk ular sanca bodo (Python bivittatus) satu ekor dalam keadaan hidup, sanca bola (Python regius) 89 ekor dalam keadaan hidup, iguana 104 ekor dalam keadaan hidup, dan delapan ekor dalam keadaan mati yang dikemas dalam 19 kantong.

Baca juga: Polisi: Empat penjual tubuh satwa terancam hukuman 15 tahun penjara

Aswin mengatakan penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap OS serta pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

Kegiatan mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain Indonesia dan/atau ke luar wilayah Indonesia diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.

"Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku," katanya.

Dia memastikan telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi ke luar negeri.

Baca juga: Kemenhut gagalkan penjualan 15,52 kg sisik trenggiling di Kalbar

Baca juga: Bareskrim ungkap jaringan penjualan sisik tenggiling ilegal di Garut

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |