Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa perlindungan anak harus diprioritaskan saat membahas kasus dugaan kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) bersama pemerintah dan keluarga korban.
“Komisi VIII DPR RI memandang bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Singgih mengatakan seluruh pihak tidak boleh lengah ketika anak-anak menjadi korban kekerasan di lingkungan yang dipercayai oleh orang tua sebagai tempat pengasuhan yang aman.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Adi Leksono, serta perwakilan keluarga korban dugaan kekerasan anak di daycare.
Menurut dia, rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk perhatian serius Komisi VII terhadap maraknya kasus kekerasan anak di daycare yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir.
“Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan,” katanya.
Baca juga: Kekerasan di daycare, alarm keras sistem pengasuhan anak
Ia menekankan bahwa anak dan ibu bekerja berhak memperoleh layanan pengasuhan yang aman dan layak, termasuk akses terhadap penitipan anak. Setiap anak juga berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang salah, penelantaran, dan diskriminasi.
Dia menegaskan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Kasus yang terungkap, menurut Singgih, menunjukkan perlindungan anak masih menghadapi tantangan, baik dari sisi pengawasan, standar pelayanan, kompetensi pengasuh, maupun mekanisme pencegahan dan penanganan ketika terjadi pelanggaran.
“Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: DPR pastikan penanganan kasus "daycare" Yogya berjalan transparan
Baca juga: KemenPPPA pantau perkembangan pemulihan anak korban kekerasan daycare
Baca juga: Airin: Kasus daycare darurat kemanusiaan, respons lewat regulasi nyata
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































