Medan (ANTARA) - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 222 kilogram komoditas ilegal yang disita dari Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
"Komoditas itu berupa buah-buahan, daging, ikan, dan produk turunannya dari hasil penahanan barang bawaan penumpang kapal," ujar Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting di Medan, Selasa.
Prayatno mengatakan pemusnahan itu dilakukan sebagai tindakan preventif untuk melindungi Indonesia dari masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Lebih lanjut, ia mengatakan tindakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Karantina Nomor 21 tahun 2019 guna memastikan setiap komoditas aman sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
"Kami menindak tegas kepada siapapun yang melanggar, tentunya ini dilakukan juga berkat sinergi instansi lainnya," ucapnya.
Pemusnahan itu dengan cara mencampurkan EM4 atau Effective Microorganisms 4 yakni kultur campuran mikroorganisme yang bermanfaat seperti bakteri asam laktat dan bakteri fotosintetik.
"Larutan ini berfungsi mempercepat proses fermentasi dan penguraian bahan organik, sehingga media pembawa yang dimusnahkan dapat terdegradasi menjadi unsur yang lebih ramah lingkungan dan aman bagi tanah," kata Prayatno.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan Senin (8/12), dihadiri perwakilan dari instansi mitra Karantina Sumut diantaranya Bea Cukai Teluk Nibung, KSOP Teluk Nibung, Babinsa dan Babinkamtibnas sebagai bentuk sinergi transparansi dalam penegakan hukum perkarantinaan.
Wakil Wali Kota Tanjung Balai M Fadly Abdina beserta jajarannya. Fadly mengapresiasi setiap tindakan yang dilakukan Badan Karantina Indonesia dalam menjaga wilayah NKRI.
"Kami berterima kasih,dengan hadirnya Karantina yang tetap menjaga keanekaragaman hayati hewani dan nabati", ucapnya.
Fadly mengatakan di Teluk Nibung banyak UMKM yang bergerak di bidang komoditas pertanian dan perikanan. Karenanya bimbingan Karantina Sumut untuk mereka agar paham peraturan karantina sangat dibutuhkan.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































