Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 668 burung tak berdokumen di Pelabuhan Bakauhenui, Lampung Selatan.
"Pada Jumat (16/5) saat pengawasan di Bakauheni, petugas Karantina Lampung dan Flight mengungkap bus yang membawa ratusan burung liar yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam keterangannya, di Provinsi Lampung, Sabtu.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap bus yang mencurigakan, dia menjelaskan tim gabungan menemukan beberapa boks berisi burung dari berbagai jenis tanpa disertai dokumen pendukung.
"Ketika pemeriksaan dokumen persyaratan, sopir dan kondektur tidak dapat menunjukkannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jika akan melalulintaskan satwa, harus dilengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN), dan sertifikat karantina," kata dia.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tercatat total 668 ekor burung, terdiri dari 47 ekor burung yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, serta 621 ekor burung tidak dilindungi.
Baca juga: Puan: Kedaulatan laut Indonesia harus dijaga
"Jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi-yang diamankan, yaitu 16 ekor cica daun sumatera (kinoy), empat ekor cica daun kecil (cucak mini), dua ekor cica daun sayap biru (cucak ranting), empat ekor madu sepah raja, 18 serindit melayu, tiga ekek layongan," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, burung yang tidak dilindungi yaikni 200 ekor burung jalak kebo, 24 ekor burung poksay mandarin, tiga ekor burung poksay hitam, tiga ekor burung platuk bawang, 354 ekor burung pleci, 5 ekor burung pentis, satu ekor burung srigunting hitam, 10 ekor burung madu, enam ekor burung siri siri, dan 15 ekor burung murai air.
"Saat ini, kendaraan beserta seluruh barang bukti ditahan di Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan dan proses identifikasi satwa," kata dia.
Dia mengatakan, praktek pengiriman ilegal yang terus berulang ini tidak hanya mengancam populasi satwa di habitat aslinya, tetapi juga berpotensi membawa penyakit antardaerah yang membahayakan bagi hewan dan manusia.
"Dari keterangan awal yang diperoleh, burung-burung tersebut diangkut dari pinggir jalan di wilayah Kota Jambi dan rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas kejadian ini petugas juga melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," kata dia.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025