Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta mengoptimalkan sistem digital dan pemberitahuan awal atau prior notice guna mencegah penyebaran hama penyakit ke daerah setempat melalui penguatan kompetensi tim penegak hukum.
“Langkah ini sebagai upaya mencegah masuk serta tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” kata Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta Amir Hasanuddin dalam bimbingan teknis bertajuk "Penegakan Hukum Perkuat Pengawasan Perdagangan Online Melalui Teknologi Siber Dalam Antisipasi Cegah Ancaman Bioterorisme dan Keamanan Pangan" di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, salah satu upaya yang dapat dilakukan, yaitu penguatan personel tim penegak hukum melalui bimbingan teknis yang bertujuan meningkatkan kompetensi tim penegakan hukum guna mencegah penyebaran hama penyakit, baik dari hewan karantina, ikan karantina maupun organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina DKI harus melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan, termasuk melalui perdagangan daring.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan petugas dalam menganalisis profil pelaku usaha dan perdagangan ilegal secara daring.
“Kegiatan ini juga untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika dan ancaman bioterorisme,” ujar Amir.
Bimbingan teknis itu diikuti 100 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, kementerian/lembaga, Tim Penegakan Hukum UPT Karantina lingkup Regional Jawa, dan pemangku kepentingan terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina ke-148, setiap tanggal 18 Oktober, sebagai wujud nyata semangat “Melindungi Negeri”,” ungkap Amir.
Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan perdagangan hewan, tumbuhan, dan ikan yang dilakukan secara siber sebagai upaya antisipasi ancaman bioterorisme dan gangguan keamanan pangan melalui penguatan teknis penegakan hukum badan tersebut.
“Perdagangan daring menjadi salah satu potensi ancaman bioterorisme, dan Barantin juga berperan dalam sistem pertahanan hayati atau biodefense,” kata Kepala Barantin Sahat Manaor.
Baca juga: Barantin perkuat pengawasan perdagangan siber cegah bioterorisme
Baca juga: Barantin manfaatkan Quarantin AI perkuat layanan keamanan pangan
Baca juga: Barantin tangani 3.728 kasus hingga Agustus 2025
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































