Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah-langkah proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Nenek Saudah sejak awal setelah peristiwa terjadi, tanpa menunggu permohonan resmi dari yang bersangkutan.
"Terkait dengan Ibu Saudah, LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif. Kami sudah lakukan beberapa hari yang lalu, bahkan sesaat setelah peristiwa juga kami sudah lakukan langkah-langkah," kata Ketua LPSK Achmadi d Gedung LPSK, Jakarta, Selasa.
Achmadi juga menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan kepada Nenek Saudah serta menurunkan tim untuk mengawal pemenuhan hak-haknya.
LPSK tidak hanya melakukan asesmen dan memberikan perlindungan terhadap korban, tetapi juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan berjalan secara komprehensif.
"LPSK siap untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak saksi dan korban, demi korban dan demi semua pihak. Tim juga akan turun ke lapangan kembali untuk kepentingan koordinasi, apakah dengan penegak hukum atau dengan juga tokoh-tokoh yang ada di sana dan masyarakat yang ada di sana," ujarnya.
Ia menekankan semua pendekatan tersebut dilakukan juga demi menjaga stabilitas dan harmoni sosial di tengah masyarakat serta demi kepentingan korban serta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
"Kami tetap berharap harmoni sosial yang sudah terjaga dengan baik itu akan terus kami lakukan, dan juga demi kepentingan keadilan, LPSK mengawal termasuk hak-hak korban. Intinya itu," kata Achmadi.
Diketahui, seorang lansia perempuan bernama Saudah menjadi korban penganiayaan yang diduga buntut penolakan aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat sejak 2023.
Dalam kasus itu, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial IS alias MK.
Baca juga: LPSK akan asesmen lanjutan medis dan psikososial Nenek Saudah
Baca juga: Komnas desak polisi usut tuntas penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman
Baca juga: Komisi XIII kawal keadilan HAM Nenek Saudah, tertibkan tambang ilegal
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































