Kanwil Imigrasi Jatim tangkap dua WNA langgar izin tinggal

2 hours ago 3

Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal yakni menggunakan visa kunjungan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto di Surabaya, Senin mengatakan penangkapan dilakukan pada 24 April 2026 oleh tim bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil menangkap dua warga negara asing masing-masing berasal dari China dan Thailand,” ujarnya.

Dua WNA tersebut yakni FZ pria asal China yang bekerja sebagai koki di salah satu restoran Chinese food di Surabaya sejak Desember 2025.. kemudian, MPT perempuan asal Thailand yang bekerja sebagai terapis di tempat pijat kesehatan sejak Januari 2025.

Novianto menegaskan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen transparansi kepada publik serta implementasi kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Pelayanan imigrasi harus mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kami tetap menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur Suyitno, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian.

"Pada Jumat, 24 April 2026, tim melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Surabaya sebagai tindak lanjut laporan intelijen. Petugas berhasil menangkap satu warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, MPT diketahui merupakan pemegang visa izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku 180 hari.

"MPT mengaku telah tiga kali masuk ke Indonesia sejak Januari 2025 dan bekerja sebagai trainer terapis di lokasi yang sama. Selama berada di Surabaya, ia tinggal di tempat pijat kesehatan tempatnya bekerja," katanya.

Sementara itu, kata dia, FZ juga menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal 180 hari dan baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dan bekerja sebagai koki di restoran Chinese food di Surabaya.

“Berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dan penangkalan. Ini merupakan upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Baca juga: Ditjen Imigrasi belum terima permohonan cekal Syekh Ahmad Al Misry

Baca juga: Polresta Denpasar rekomendasikan deportasi WNA Italia pelanggar lalin

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |