Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak sebesar Rp16,71 triliun atau 21,27 persen dari target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp78,59 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Farid Bachtiar menyebutkan, capaian itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yaitu sebesar 13,07 persen.
"Kinerja positif ini dicapai dengan optimalisasi pelayanan, pengawasan serta pemanfaatan momentum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2025," ujar Farid dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Farid melanjutkan, capaian itu juga menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan Februari 2025, saat penerimaan neto baru mencapai Rp10,82 triliun atau 13,76 persen.
"Jadi ada kenaikan capaian sebesar 7,51 persen dalam waktu satu bulan," kata dia.
Baca juga: Jakbar targetkan penerimaan PBB-P2 capai Rp1,7 triliun pada 2025
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 50,70 persen atau sebesar Rp8,47 triliun dari total penerimaan. Lalu diikuti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar 46,22 persen atau Rp7,73 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari PBB dan BPHTB tercatat Rp3,8 miliar, dan penerimaan dari pajak lainnya mengalami lonjakan signifikan dengan pertumbuhan sebesar 3511,98 persen.
Adapun empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah perdagangan sebesar Rp 4,95 triliun (29,60 persen kontribusi) dan industri pengolahan mencapai Rp 2,09 triliun (12,49 persen kontribusi).
Konstruksi berkisar Rp 559 miliar (3,34 persen kontribusi), pengangkutan dan pergudangan mencapai Rp 720 miliar (4,30 persen kontribusi).
"Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 49,73 persen dari total penerimaan neto, dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan yang paling menonjol sebesar 25,16 persen," ungkap Farid.
Baca juga: Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah
Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatatkan capaian sebesar 63,35 persen dari target 402.188 wajib pajak, dengan realisasi 254.793 wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga Maret 2025.
"Capaian ini sedikit di bawah rata-rata nasional yang mencapai 71,86 persen," kata Farid.
Farid menyatakan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat untuk menjaga tren positif ini melalui kolaborasi dengan pihak terkait dan pemerintah daerah.
"Kemudian juga dengan penguatan edukasi perpajakan, optimalisasi pengawasan serta peningkatan layanan kepada wajib pajak demi mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025