Kanada longgarkan syarat perjalanan bagi WNI

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kanada mulai melonggarkan persyaratan perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dengan memperbolehkan penggunaan otorisasi perjalanan elektronik atau electronic Travel Authorization (eTA) sebagai pengganti visa untuk perjalanan udara dan transit ke Kanada mulai 26 Mei 2026.

Menurut situs resmi Pemerintah Kanada yang dipantau dari Jakarta pada Selasa, kebijakan tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia yang pernah memiliki visa sementara Kanada (TRV) dalam 10 tahun terakhir atau masih memegang visa non-imigran Amerika Serikat yang berlaku.

“Orang yang sudah memiliki TRV yang masih berlaku dapat terus menggunakannya untuk bepergian ke Kanada,” demikian pernyataan pemerintah Kanada, yang juga mengarahkan pelancong untuk mempelajari pengajuan eTA melalui situs resmi pemerintah Kanada.

eTA merupakan sistem aplikasi yang digunakan otoritas Kanada untuk melakukan penyaringan pra-perjalanan bagi penumpang pesawat sebelum memasuki negara tersebut.

Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, mengatakan bahwa Kanada berupaya menarik para pemikir cemerlang dari seluruh dunia, memperkuat kemitraan global, dan menciptakan peluang baru bagi bisnis dan pekerja Kanada.

“Perubahan persyaratan visa bagi pelancong yang memenuhi syarat dari Indonesia dan Malaysia merupakan bagian dari upaya pemerintah secara menyeluruh untuk memperdalam keterlibatan Kanada di seluruh Indo-Pasifik, mendukung perdagangan dan investasi, serta mempermudah orang untuk terhubung, berbisnis, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang Kanada,” katanya.

Pemerintah Kanada menilai perubahan persyaratan tersebut akan membantu memperkuat hubungan bilateral dengan Indonesia tanpa mengurangi komitmen terhadap keselamatan dan keamanan perbatasan.

Indonesia sendiri tercatat sebagai mitra dagang terbesar ketiga Kanada di kawasan Asia Tenggara pada 2025, dengan total perdagangan bilateral mencapai 6,75 miliar dolar AS atau sekitar Rp120 triliun.

Pada periode yang sama, nilai ekspor barang Kanada ke Indonesia mencapai 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp53,3 triliun. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar ekspor terbesar kedua Kanada di Asia Tenggara dan terbesar ke-17 secara global.

Selain hubungan perdagangan yang terus berkembang, Kanada juga menerima sekitar 18.300 pengunjung asal Indonesia sepanjang 2025.

Baca juga: Dubes RI soroti potensi kerja sama energi dengan Alberta, Kanada

Baca juga: Produk makanan RI catat potensi transaksi Rp346 miliar di Kanada

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |