Kalsel terbitkan SE bonus hari raya keagamaan bagi ojek-kurir online

6 hours ago 3
Bonus ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik

Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran (SE) tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja ojek online dan kurir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin, Senin, mengungkapkan, SE yang diterbitkan nomor 500.15.14.1/683/Disnakertrans Tahun 2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut dia, tujuan dikeluarkannya SE ini untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti pengemudi dan kurir online.

"Pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," terangnya.

Erfan menuturkan, pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Baca juga: KSPI sebut perusahaan ojol harus pastikan status "driver" terkait THR

Baca juga: Menkomdigi nilai ojol layak dapat THR karena kontribusi ke masyarakat

Irfan menerangkan, beberapa kriteria pengemudi dan kurir online untuk mendapatkan bonus hari raya keagamaan tahun 2025 oleh perusahaan yaitu pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Lalu, lanjut dia, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Lebih lanjut, Erfan menuturkan, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi yang tersebar di 13 kabupaten/kota supaya dapat memberikan bonus hari raya keagamaan paling lambat tujuan hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Η atau 2025 M," katanya.

Erfan menegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

"Bonus ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan," katanya.

Baca juga: Disnaker Kepri : Pengemudi ojol dapat bonus hari raya 20 persen

Baca juga: THR ojek online 2025, berapa taksiran yang bakal diterima driver?

Baca juga: Presiden imbau perusahaan transportasi daring beri mitra pengemudi THR

Pewarta: Sukarli
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |