KAI Jakarta catat 75 kejadian kereta api tertabrak hingga Mei 2025

3 hours ago 2
mengimbau pengguna jalan dan pejalan kaki agar meningkatkan kewaspadaan khususnya ketika melalui perlintasan sebidang, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu dan sinyal demi keselamatan bersama

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 75 kejadian kereta api tertabrak baik oleh kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan yang terjadi selama periode Januari-Mei 2025.

“Dari total tersebut, 55 kejadian terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini. Rinciannya Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara pada April, tercatat 20 kejadian,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Senin.

Baca juga: KAI Daop Jakarta tutup 12 perlintasan liar pada Januari-April 2025

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yakni sebanyak 57 kejadian.

Ixfan mengimbau pengguna jalan dan pejalan kaki agar meningkatkan kewaspadaan khususnya ketika melalui perlintasan sebidang, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu dan sinyal demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api,” kata dia.

Baca juga: KAI Jakarta ingatkan pengguna jasa parkir pakai kunci tambahan

Ia mengingatkan adanya sanksi hukum akibat pelanggaran aturan di perlintasan sebidang. Ini sesuai pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, pasal 90 dan pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang dan pengguna jalan wajib mematuhinya.

“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU LLAJ,” kata Ixfan.

Baca juga: KAI Commuter hadirkan parade KRL lawas rayakan 100 tahun operasi KRL

Di sisi lain, sambung Ixfan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengintensifkan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di perlintasan sebidang, termasuk melalui kegiatan sosialisasi pada Minggu (4/5) di perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 17 Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampanye digital, sosialisasi di titik rawan kecelakaan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait,” ujar Ixfan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |