Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut masih semangat melakukan tugas pemberantasan korupsi.
“KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lebih lanjut dia mengatakan semangat dalam memberantas korupsi tersebut tercermin dengan masih berjalannya sejumlah perkara yang saat ini ditangani KPK.
“Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Istana: Keppres abolisi Tom Lembong, amnesti Hasto terbit secepatnya
Baca juga: KPK sebut amnesti Hasto tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Sementara pada Jumat pagi, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.14 WIB.
Hasto keluar untuk menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum amnesti tersebut diberikan. Setelah itu, Hasto kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.