JPU tunda pembacaan tuntutan Kompol Satria Nanda Cs

5 hours ago 2

Batam (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menunda pembacaan tuntutan terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan sembilan orang anggotanya dalam perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Penundaan pembacaan tuntutan itu disampaikan anggota Tim JPU Kejari Batam Abdullah di hadapan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin.

"Izin meminta penundaan waktu sepekan yang mulia," kata Abdullah di persidangan.

Setelah mendengar permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim Tiwi menyampaikan kepada penasihat hukum dan juga para terdakwa, bahwa sidang yang sejatinya hari ini diagendakan pembacaan tuntutan ditunda pekan depan, Senin (26/5).

"Jadi begitu ya para penasihat hukum, para terdakwa kiranya tadi hari ini adalah pembacaan tuntutan, tapi penuntut umum belum bisa membaca tuntutannya jadi sidang diundur sampai hari Senin tanggal 26 Mei 2025. Para terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Sidang dibuka pukul 12.52 WIB, kemudian langsung ditutup usai JPU menyampaikan permohonan waktu penundaan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan tidak ada kendala dalam mempersiapkan tuntutan, penundaan dilakukan untuk lebih menyempurnakan tuntutan.

"Tim lagi mempersiapkan surat tuntutan. Tidak ada kendala, hanya penyempurnaan surat tuntutan saja," ujarnya.

Kompol Satria Nanda dan sembilan orang anggotanya yang merupakan mantan Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang didakwa melakukan tindak pidana penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Barang bukti sabu yang disisihkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seberat 44 kilogram yang dijemput dari Malaysia.

Berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti sabu tersebut berjumlah seberat 50 kilogram, dengan rincian 6 kilogram diberikan kepada kapal yang mengantarkan narkoba di wilayah perbatasan Malaysia, sehingga tersisa 44 kilogram yang dibawa oleh Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengungkapan.

Kemudian, dari 44 kilogram sabu inilah yang diungkap oleh Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024 dengan tersangka Efendy, Nelly dan Sahroni, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 35 kilogram. Terdakwa Efendy dan Sahroni divonis hukuman seumur hidup, sedangkan Nelly hanya divonis lima bulan.

Sementara itu, sisa 9 kilogram sabu itu dipecah, sebanyak 5 kilogram diungkap di Tembilahan, Riau oleh Bareskrim Polri dengan terdakwa 4 orang mantan anggota Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang (Nurdeni Cs), bersama satu orang anggota dari Bareskrim Polri bernama Rio.

Kemudian sisa 4 kilogram sabu, dipecah lagi, 2 kilogram diberikan ke Zulkifli (terdakwa) untuk dijual, 1 kilogram diberikan kepada Aziz Martua Serigar (terdakwa), dan 1 kilogram lagi yang jadi barang bukti pengungkapan di Satresnarkoba Polresta Barelang.

Total da 12 orang terdakwa dalam perkara ini, selain Kompol Satria Nanda, sembilan orang mantan anggota, yakni Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, dan Aryanto.

Dua orang terdakwa lainnya, yakni Aziz Martua Siregar, berperan sebagai bandar narkoba, sebelum mantan anggota Brimob Polda Kepri, dan Zulkifli Simanjuntak, juga bandar, adalah mantan anggota TNI.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |