JPU KPK periksa sembilan pimpinan DPRD di Bengkulu pada sidang Rohidin

3 months ago 9

Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali memeriksa sembilan orang pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di Bengkulu dari Partai Golongan Karya (Golkar) pada persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu (25/6) yang juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

"Jadi (saksi) kita periksa anggota dari Partai Golkar, artinya kita terangkan bahwa itu bantuan ke partai kan ada bendahara partai, kalau itu bantuan ke tim pemenangan itu ada rekening dana kampanye yang terdaftar di KPU. Kalau bantuan seperti itu tidak apa-apa, tapi ada ketentuan perorangan dan dicatat," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Subagia di Kota Bengkulu, Rabu.

Sembilan orang yang diperiksa KPK tersebut yaitu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, Wakil ketua I DPRD Kabupaten Seluma Samsul Azwajar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dodi Mardian, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayat.

Baca juga: JPU KPK kembali periksa enam orang terkait kasus gratifikasi Rohidin

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Zamhari, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Lukman Effendi, anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Lutfi.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui Sumardi menyerahkan Rp1,25 miliar, Zamhari Rp500 juta, Samsul Rp250 juta, Ansori Rp300 juta, Dodi Rp200 juta, Ichram Rp350 juta, dan Andrian Rp35 juta, dengan total keseluruhan uang yang diserahkan ke Rohidin Mersyah untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai Rp3 miliar.

"Saya sebagai kader Golkar menyerahkan uang tersebut untuk pribadi Rohidin Mersyah sebagai calon Gubernur Bengkulu yang merupakan Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Uang tersebut merupakan uang pribadi sebagai bentuk loyalitas dan totalitas," ujar Sumardi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ichram bahwa dirinya menyerahkan yang sebesar Rp350 juta terhadap terdakwa Rohidin melalui Evriansyah alias Anca.

"Saya dihubungi oleh terdakwa Anca untuk menyerahkan SK Rekomendasi Partai Golkar dan menyerahkan uang tersebut di kantor Gubernur Bengkulu agar dapat disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah," ujarnya.

Baca juga: JPU KPK kembali periksa dua pengusaha tambang di Bengkulu

Baca juga: JPU kembali periksa lima pejabat Pemprov Bengkulu pada Sidang Rohidin

Baca juga: JPU KPK kembali periksa enam pejabat tim pemenangan Rohidin di Lebong

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |