JPU KPK minta keterangan lima kepala OPD Bengkulu pada sidang Rohidin

4 hours ago 2

Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan lima pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai saksi terkait dugaan kasus dana gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kelimanya merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jaduliwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB) Eri Yulian Hidayat.

Kemudian Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Syarifuddin dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman.

"Saya dua kali menghadiri pertemuan, yang pertama pada Juli usai (Rohidin) melantik Pjs Bupati sekaligus berpamitan untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu. Penyampaian beliau yaitu mohon bantuan kepada OPD karena saya mau maju kembali (pilkada) baik material maupun finansial," kata Kepala Dinas P3KB Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu.

Baca juga: JPU KPK hadirkan tujuh pejabat Pemprov Bengkulu pada sidang Rohidin

Pada pertemuan tersebut, Rohidin Mersyah meminta kepada lima saksi agar dapat memenangkan dirinya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Eri menyebut bahwa dirinya diminta Rp100 juta oleh Rohidin Mersyah melalui ajudan gubernur Evriansyah alias Anca yang disampaikan oleh koordinator pemenangan di Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu Saidirman.

"Namun saya hanya mampu menyerahkan uang Rp50 juta. Kemudian saya dihubungi oleh Rohidin melalui Anca untuk pertemuan selanjutnya bersama dengan Kepala OPD lainnya," sebut Eri.

Untuk pertemuan kedua dilakukan pada November 2024 dan dirinya bersama dengan Kepala OPD yang lain seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani Wati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bengkulu Oslita.

Baca juga: JPU KPK: Eks Gubernur Bengkulu terima gratifikasi Rp30,3 miliar

Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebanyak Rp30,3 miliar.

Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |