JPU hadirkan ahli pidana perlindungan anak di sidang pencabulan Mario

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana perlindungan anak dalam sidang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15).

"Pak Sofyan, Ahli Pidana Perlindungan Anak," kata salah satu JPU, Nuli Nali Murti usai sidang pemeriksaan ahli dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dia mengatakan untuk agenda berikutnya yakni menghadirkan saksi "a de charge" dari pihak terdakwa.

Baca juga: Mario Dandy hadiri sidang pemeriksaan ahli dari JPU di PN Jaksel

Saksi a de charge adalah saksi yang meringankan terdakwa dalam suatu perkara pidana.

Sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15).

Mario memasuki ruang sidang Mudjono (2) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.09 WIB.

Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

Baca juga: Kejari Jaksel sudah bebaskan bersyarat anak AG sejak Agustus 2024

Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |