Jatim raih dua penghargaan ketenagakerjaan tingkat nasional

5 days ago 3

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) meraih dua penghargaan tingkat nasional pada Naker Award 2025, yakni Pembina Produktivitas dan Terbaik Pertama Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah penghargaan di bidang ketenagakerjaan kembali diraih Jatim. Insyaallah Jatim konsisten menciptakan iklim usaha kondusif, aman dan produktif. Ini jadi motivasi semua pihak, lebih produktif dan berdaya saing,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan di Surabaya, Selasa.

Penghargaan diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Sigit Priyanto mewakili Gubernur Jatim, yang diserahkan di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Senin (8/12).

Adapun Penghargaan Pembina Produktivitas menjadi capaian ketiga bagi Gubernur Khofifah sebagai bukti konsistensi menciptakan iklim usaha kondusif, aman, dan produktif.

Baca juga: Menaker dorong penciptaan ekosistem ketenagakerjaan yang adil

Lima perusahaan Jawa Timur juga meraih Penghargaan Produktivitas Paramakarya 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 414 Tahun 2025.

Kelimanya yaitu PT Amerta Indah Otsuka, PT Dok Pantai Lamongan, PT POMI–Paiton Operation & Maintenance Indonesia, PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI), dan PT Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI).

Sementara penghargaan untuk Kinerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan diraih karena Jatim memenuhi berbagai indikator nasional, mulai penyusunan Rencana Kerja Unit (RKU), Indeks Pengawasan Ketenagakerjaan, hingga pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional dan peningkatan kompetensinya.

Jatim memenuhi indikator penilaian kinerja 360 derajat bagi pejabat fungsional, persentase tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di mana Gubernur Khofifah menerima penghargaan pembina K3 terbaik lebih dari 5 tahun berturut-turut.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |