Jaksa tuntut mati notaris Tiromsi Sitanggang diduga membunuh suaminya

2 months ago 9
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,"

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati kepada terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58), diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati," tegas JPU Kejari Medan Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Tiromsi Sitanggang merupakan warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir,” jelas Risnawati.

JPU Risnawati menyebutkan, bahwa tidak ditemukannya satupun hal yang dapat meringankan kepada diri terdakwa Tiromsi Sitanggang

Sebaliknya, kata dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, termasuk latar belakang terdakwa Tiromsi Sitanggang sebagai akademisi bergelar doktor di bidang hukum.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan suaminya sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas JPU Risnawati.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Eti Astuti menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Eti Astuti.

JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tiromsi Sitanggang bersama dengan Grippa Sihotang (DPO) diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir sejak Februari 2024.

"Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa secara diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim Rp500 juta,” kata JPU Risnawati.

Sebagai persyaratan, lanjut JPU, terdakwa Tiromsi Sitanggang meminta anaknya mengambil foto korban Rusman Maralen Situngkir sambil memegang KTP.

Pada 23 Februari 2024, korban Rusman Maralen Situngkir diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat proses validasi klaim asuransi.

"Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan di rumah mereka Jalan Gaperta Medan pada Sabtu, 22 Maret 2024," jelas dia.

Awalnya, terdakwa Tiromsi Sitanggang mengklaim korban Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Namun pihak keluarga tidak langsung percaya, dan melapor peristiwa itu ke Polsek Medan Helvetia serta disarankan agar korban Rusman Maralen Situngkir divisum dan diautopsi.

"Dari hasil penyelidikan polisi dan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban," tutur JPU Risnawati.

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |