Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram menitipkan penahanan Komisaris Polisi Yogi dan Inspektur Polisi Dua Haris yang berstatus tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.
"Kami titip (Rutan BNNP NTB) dengan pertimbangan keamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Jumat.
Dia menjelaskan penitipan tersangka di Rutan BNNP NTB ini tidak ada kaitan dengan perkara narkotika, tetapi murni alasan keamanan untuk kedua tersangka yang merupakan perwira Polri.
"Tidak ada kaitan narkoba, berkas RJ (restorative justice) kasus narkoba, di berkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja," ucapnya.
Made Pasek menerangkan pemindahan penahanan ini juga sudah mendapatkan pernyataan dari pihak Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Itu (pemindahan penahanan) juga pertimbangan beliau-beliau di sana (Lapas Kuripan). Lapas juga mungkin kelebihan penghuni," katanya.
Baca juga: Polda NTB serahkan dua tersangka kematian Brigadir Nurhadi ke JPU
Kepala Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, M. Fadli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Penitipan penahanan oleh penuntut umum ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB.
Kepolisian melaksanakan tahap akhir penyidikan itu usai jaksa peneliti menyatakan berkas milik kedua tersangka sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Baca juga: Polda tangguhkan penahanan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada medio April 2025.
Dari hasil penyelidikan terungkap Brigadir Nurhadi meninggal dengan tidak wajar. Muncul dugaan personel Bidpropam Polda NTB itu meninggal akibat penganiayaan.
Kepolisian kemudian menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri sebagai tersangka yang turut mengetahui dan berada di lokasi kejadian.
Untuk status Misri yang kini mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik masih dalam tahap pemenuhan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Baca juga: LPSK dalami permintaan Misri sebagai JC kasus kematian polisi di NTB
Baca juga: Kompolnas apresiasi langkah Polda NTB usut kasus kematian Brigadir MN
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.