Ambon (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejari Maluku Tenggara, Maluku menahan mantan bendahara pembangunan Masjid Nurul Janna Ohoi Nerong berinisial Ny. MFB setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Print 01/Q.1.19/FD.2/02 2025," kata Kasi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer di Ambon, Rabu.
Tersangka diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkab Malra untuk pembangunan masjid sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2022.
Tim penyidik Kejari Malra menetapkan MFB sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
"Dia dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan," ucapnya.
Panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021.
SK ini memuat tentang keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang pembentukan panitia pelaksana pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar.
Kemudian pencairan dana hibah pembangunan masjid dilakukan dua tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.
Peran dari tersangka berinisial MFB adalah membelanjakan bahan-bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang dana hibah masjid tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan, dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik.
Panitia tidak menggunakan anggaran yang diterima sesuai dengan RAB dan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp515.731.800 sesuai perhitungan Inspektorat Malra dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025