Jakbar gelar bimtek standarisasi pengisian data untuk transparansi

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk membuat standarisasi pengisian data bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Jumat.

Sekretaris Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim menjelaskan tujuan utama bimtek ini adalah menyamakan pemahaman dan standarisasi pengisian data secara mandiri bagi semua perangkat kelurahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

"Untuk peningkatan pemahaman badan publik terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan penyampaian informasi. Jadi, data yang kita masukkan bisa tersaji dengan baik dan mudah dimengerti," kata Firman di Jakarta, Jumat.

​Firman mengatakan data yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap badan publik, dari tingkat kelurahan hingga kota Jakarta Barat dalam rangka mendorong transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Baca juga: Pemkot Jakbar targetkan Bulan Dana PMI 2025 capai Rp7,2 miliar

Pihaknya berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan saksama agar pengisian SAQ e-Monev PPID ke depan dapat berjalan dengan baik dan benar.

​"Saya berharap kita semua bisa bertambah wawasan dan memahami apa saja yang harus diinput serta standar pengisiannya," ujarnya.

​Sebagai informasi, SAQ e-Monev PPID merupakan instrumen penilaian mandiri dari Komisi Informasi (KI) untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hasil penilaian ini nantinya menentukan peringkat informatif suatu badan publik, mulai dari "Informatif" hingga "Tidak Informatif".

Baca juga: Dua kelurahan di Jakbar deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Baca juga: Jakbar tunjang pemekaran Kelurahan Kapuk dengan kelengkapan sarana

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |