Itjen Kemenag teken MoU audit syariah perkuat pengawasan dana zakat

1 month ago 15

Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama teken Nota Kesepahaman/MoU Audit Syariah bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dalam memperkuat pengawasan tata kelola dana zakat.

"Kolaborasi antara Itjen Kemenag dan Direktorat Zakat dan Wakaf, bisa tersambung dengan adanya payung Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sehingga, auditor yang nantinya melakukan tugas di sana, memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa dibuat oleh siapapun," ujar Irjen Kemenag Khairunas di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menag akan bentuk lembaga pengelolaan dana umat

Khairunas menegaskan audit syariah harus berlandaskan kerangka regulasi yang jelas, terutama dalam mengakomodasi peran auditor internal Kemenag terhadap lembaga, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang secara struktural tidak berada di bawah Kementerian Agama.

Khairunas mengatakan penting untuk melakukan audit syariah terhadap lembaga pengelola zakat. Apalagi, dana zakat adalah amanah langsung dari masyarakat dan mesti dipertanggungjawabkan dengan tepat.

"Jika menyangkut dengan zakat, pertanggungjawabannya uang zakat dari orang lain, mesti digunakan sesuai pada tempatnya. Karena, jika tidak, akan berbahaya di hadapan Tuhan," kata dia.

Selain itu, dengan melakukan audit, Khairunas berharap dapat mengoptimalkan potensi zakat, yang berpotensi mengubah ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Di sisi lain, peran audit diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas dan Laznas lainnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang berfokus pada pengumpulan dana filantropi Islam, terutama mengingat jumlahnya yang cukup besar.

Baca juga: Menag: Dana umat bisa mencapai Rp300 triliun untuk entaskan kemiskinan

Baca juga: Baznas-BP2MI teken MoU lindungi pekerja migran melalui dana ZIS

"Jika kita serahkan kepada Subdit Pengawasan Baznas, cukup berat untuk mengawasi 1 Baznas Pusat, 34 Baznas Provinsi, dan sekitar 500 Baznas Kabupaten/Kota. Belum lagi Lembaga Amil Zakat lainnya," ujarnya.

Abu juga mendorong agar audit syariah menjadi lebih diperluas lagi. Bukan sekadar syariah compliance, tetapi juga menyangkut audit kinerja.

"Kami betul-betul terima kasih atas dukungan ini, telah disambut keinginan kami untuk memperbaiki tata kelola zakat supaya menjadi lebih baik. Kemudian, kepercayaan dari masyarakat juga tetap terbangun," kata Abu.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |