Ini kata Dirut PAM Jaya, tujuan perubahan badan hukum perseroan

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan cara untuk mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI itu.

"Kami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis bergerak," kata Arief di Jakarta, Kamis, saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Menurut dia, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, Depok dan lainnya.

Ia mengatakan bahwa perubahan badan hukum ini akan memberikan dampak yang baik untuk perusahaan, terutama dalam hal pembiayaan, karena perusahaan tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.

Untuk itu, kata Arief dengan berubahnya badan hukum, maka perusahaan bisa lebih fleksibel karena tidak tergantung pada birokrasi.

Baca juga: Perubahan badan hukum PAM Jaya, ini sikap Fraksi PAN DPRD DKI

"Kalau yang perumda itu terikat pada regulasi pemerintah dan lebih ke birokratis. Untuk perusahaan itu lebih fleksibel. Perseroda itu bisa kreatif dalam masalah finansial, karena dapat bekerja sama, sumber pendanaan juga lebih luas," ujarnya.

Arief menambahkan bahwa adanya isu yang menyatakan ketika PAM Jaya berubah badan hukum, kemudian akan menaikkan tarif seenaknya itu tidak benar.

Karena kata Arief, kenaikan tarif air minum sudah diatur dan terikat dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak bisa menaikkan begitu saja.

"Tarif tetap diikat oleh pemerintah tidak bisa sembarangan," kata Arief menambahkan.

Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak usulan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) oleh Pemprov DKI.

Baca juga: Pram targetkan 80 persen layanan air bersih tercapai pada akhir 2025

"Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen di Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut dia, perubahan badan hukum yang kemudian bertujuan untuk penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) oleh PAM Jaya perlu dicermati, karena perusahaan tersebut bergerak pada kebutuhan mendasar warga yaitu air bersih.

Husen mengatakan bahwa ada sejumlah negara yang gagal setelah bekerja sama dengan swasta untuk pelayanan kebutuhan dasar warganya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |