Jakarta (ANTARA) - Pada Ahad ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi yang hanya untuk mengurus perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Informasi yang dihimpun melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Dua lokasi pelayanan SIM keliling adalah di Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, Samping McD Duren Sawit.
Di Jakarta Barat, layanan SIM Keliling berada di Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk.
Baca juga: Gerai Samsat Keliling hanya layani pajak tahunan
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Sedangkan untuk di Jakarta Selatan, Utara, dan Pusat pelayanan SIM Keliling ditiadakan.
Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Kembali diingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM yang ada di masing-masing wilayah.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.*
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025