Ini daftar zonasi batas penghasilan MBR untuk beli rumah subsidi

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi dibagi atas zonasi wilayah.

"Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam salinan Permen 5/2025 yang diterima di Jakarta, Jumat.

Zonasi wilayah sebagaimana dimaksud mempertimbangkan tiga hal yakni indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.

Adapun zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR dibagi menjadi empat zonasi dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp9.000.000

Kawin: Rp11.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp10.500.000

Kawin: Rp12.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a. Umum:

Tidak Kawin: Rp12.000.000

Kawin: Rp14.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

Baca juga: CORE: Batas MBR naik ke Rp14 juta sejalan dengan Program 3 Juta Rumah

Baca juga: BP Tapera: Permen PKP 5/2025 perluas penerima manfaat rumah subsidi

Baca juga: Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

Dalam Permen 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah, besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni.

Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud merupakan nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah.

Pemerintah meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.

"Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ara.

Baca juga: Pemerintah buka skema bantuan kepemilikan rumah bagi awak media

Baca juga: BP Tapera fokus tingkatkan keterhunian dan kondisi rumah subsidi

Baca juga: Menteri PKP akan tambah KPR FLPP untuk rumah subsidi bagi MBR

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |