Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pemerintah tegas dalam menjalankan langkah konkret dalam mengatasi persoalan tingginya jumlah pekerja informal di Indonesia.
“Per Februari 2025, lebih dari 59 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. Ini bukan sekadar angka, tapi sinyal bahwa kita butuh perubahan nyata dan sistemik,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Noel memaparkan terdapat tiga strategi utama yang dijalankan secara simultan demi mempercepat peralihan pekerja sektor informal ke sektor formal.
Pertama, menciptakan lapangan kerja formal berbasis ekonomi hijau dan digitalisasi industri. Kedua, meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan pemagangan industri.
Baca juga: BPS: Proporsi pekerja informal di Indonesia naik 59,40 persen
Lebih lanjut, langkah ketiga adalah memperkuat layanan penempatan kerja lewat digitalisasi sistem nasional melalui platform SIAPKerja.
“Langkah ini kami ambil agar sistem ketenagakerjaan Indonesia bisa lebih kuat dan siap menghadapi perkembangan teknologi serta perubahan cara kerja di masa depan,” kata Wamenaker.
Ia juga menegaskan bahwa secara prinsip, seluruh strategi tersebut telah sejalan dengan Rekomendasi ILO No. 204, yang menyerukan negara anggota untuk mendukung transisi dari ekonomi informal ke formal dengan menjunjung hak-hak pekerja, peningkatan produktivitas, dan perlindungan sosial yang inklusif.
Seiring dengan itu, pemerintah terus memperluas cakupan perlindungan sosial, termasuk bagi pekerja informal.
Program seperti Kartu Prakerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga alat strategis dalam membangun daya tahan dan mobilitas ekonomi tenaga kerja.
Baca juga: UMKM naik kelas dengan kecerdasan buatan
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang merasa sendirian saat menghadapi perubahan. Sistem perlindungan sosial harus hadir bagi semua, tidak hanya yang sudah bekerja formal,” ujarnya.
Dari sisi pelaku usaha, langkah percepatan formalisasi juga dilakukan melalui penyederhanaan prosedur legalisasi usaha.
Platform Online Single Submission (OSS) kini memungkinkan UMKM untuk mendaftarkan usahanya secara digital tanpa harus bertemu langsung dengan birokrasi panjang.
Hal ini menjadi pintu masuk penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk masuk ke ekosistem formal dan mendapat perlindungan hukum.
“Formalisasi itu bukan sekadar soal perizinan, tapi soal kepastian hukum, akses pembiayaan, dan keberlanjutan usaha,” kata Noel.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025