Indonesia menyesalkan banding Uni Eropa dalam sengketa baja

4 days ago 7
Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi.

Jakarta (ANTARA) - Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) UE atas produk baja nirkarat asal Indonesia, terlebih langkah ini disampaikan pada 21 November 2025 atau saat sedang berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso mengatakan panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh UE terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO.

"Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, meskipun UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum.

Pengajuan banding bukan untuk digunakan sebagai strategi terselubung, agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO.

Namun, ia menekankan bahwa UE selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini tidak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya.

"Pemerintah Indonesia selalu terbuka untuk mengeksplorasi opsi-opsi penyelesaian sengketa kasus ini. Namun, UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA). Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD-nya," ujarnya pula.

MPIA merupakan sistem alternatif penyelesaian sengketa yang dijalankan WTO selama Badan Banding WTO belum dapat berjalan. Budi mengatakan, pada kasus-kasus terdahulu, implementasi MPIA masih menimbulkan kekecewaan bagi anggota MPIA sendiri pada beberapa kasus sengketa.

Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Kemudian, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5-21,4 persen terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.

Pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.

UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Mendag Busan mengatakan, kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.

Baca juga: Mendag: Putusan WTO buka akses baja nirkarat ke Uni Eropa

Baca juga: Sengketa dagang AS-Kanada berlanjut dalam pemberlakuan tarif baja

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |