Jakarta (ANTARA) - Indonesia Maritime And Ocean (IMO) Watch menyarankan agar penyingkiran kerangka Kapal Mesin (KM) Kuala Mas milik PT Temas Tbk, yang karam di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat bertabrakan dengan kapal tanker Maritim Khatulistiwa, dilakukan dengan kapal dalam negeri.
Ketua Umum IMO Watch Capt. Anton Sihombing menjelaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur setiap kegiatan pelayaran di perairan Indonesia wajib dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia.
"Ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan dan industri pelayaran nasional," kata Anton dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dikatakan bahwa ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.
Pasal 206a ayat (1) beleid tersebut menyatakan "Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia".
Pada butir (3), kegiatan yang dimaksud adalah mencakup salvage atau penyelamatan dan pekerjaan bawah air.
Anthon menguraikan terkait perizinan dan kegiatan penyelamatan, diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperhatikan hal tersebut dan perusahaan pelayaran (salvor) asing harus membuat pernyataan dari otoritas terkait bahwasanya tidak ada kapal tujuan khusus berbendera Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan itu.
Dia berharap Pemerintah bisa berdaulat menegakkan hukum dan peraturan, sehingga anak-anak bangsa dapat menjadi tuan di negeri sendiri.
"Masyarakat maritim mendesak pemerintah tidak mengeluarkan izin permohonan penggunaan kapal asing. Bila sudah dikeluarkan agar dibatalkan," tuturnya.
Ia mengaku juga sudah menyampaikan usulan tersebut ke Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, serta memastikan pihaknya akan memantau pelaksanaan penyingkiran kerangka KM Kuala Mas tersebut.
Baca juga: Kapal kargo bemuatan peti kemas tenggelam di Kupang NTT
Di sisi lain, Anthon turut menyerukan agar P&I Club, sebagai pihak yang mengasuransikan KM Kuala Mas, bisa menghargai hukum atau peraturan di Indonesia dan perusahaan penyelamat di dalam negeri dengan menggunakan kapal-kapal lokal.
Menurutnya, P&I Club sudah mendapatkan keuntungan atau manfaat bisnis melalui para anggotanya yang berasal dari Indonesia, sehingga sudah saatnya P&I Club memberikan keuntungan kepada Indonesia melalui penunjukan kapal-kapal di dalam negeri.
Adapun bagian lambung KM Kuala Mas sobek dan kapal pun tenggelam akibat tabrakan di perairan NTT, pada akhir Desember 2024.
Pihak asuransi, P&I Club, yang berpusat di Newcastle, Inggris menunjuk Solis Marine Consultant dadi Singapura untuk melakukan tender terhadap perusahaan penyelamat.
Perusahaan yang disebut sebagai Salvor B pun terpilih, meskipun tidak memiliki kapal kerja, seperti crane barge atau tongkang derek. Alhasil, perusahaan itu akan menggunakan kapal kerja yang akan didatangkan dari luar negeri dan berbendera asing.
Anthon mengingatkan tidak ada dasar dari konsultan tersebut harus mendatangkan kapal kerja berbendera asing karena di dalam negeri, Indonesia memiliki kapal kerja yang memiliki kapasitas yang cukup.
Dia mencontohkan perusahaan Salvor A yang memiliki kapal kerja milik sendiri dengan jenis yang sama, yakni tongkang derek alas atau pedestal crane barge, yang berbendera Indonesia dengan kapasitas cukup besar serta mampu melakukan penyingkiran kerangka KM Kuala Mas.
"Padahal Salvor A juga ikut tender, namun 'dikalahkan'. Salvor A bahkan baru-baru ini sukses menyingkirkan kerangka kapal di perairan Bengkulu," kata mantan anggota DPR RI tersebut.
Apabila jika dilihat, kata dia, medan yang dihadapi oleh Salvor A di perairan Bengkulu pun jauh lebih sulit karena berada di Samudera Hindia.
Sementara, menurutnya, kondisi laut di perairan Kupang sangat tenang karena berada di kepulauan serta KM Kuala Mas tenggelam tidak jauh dari pelabuhan Kupang dan sebagian badan kapal masih terlihat jelas di atas permukaan air.
Baca juga: Dua kapal penumpang karam akibat siklon tropis Seroja di NTT
Baca juga: 2 kapal pengangkut semen-minyak karam di perairan Sabu Raijua
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































