Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang menangani pelanggaran keimigrasian oleh seseorang yang diduga warga negara asing (WNA) tanpa identitas/dokumen yang bermula dari penanganan oleh kepolisian atas dugaan tindakan kriminalitas di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
"Kami mendapat limpahan dari Polsek Semarang Utara tentang dugaan WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang, di Semarang, Selasa.
Menurut dia, imigrasi masih mendalami asal-usul WNA yang mengaku berasal dari Afrika itu. "Belum bisa dipastikan karena belum bisa menunjukkan dokumen perjalanannya," tambahnya.
Markus juga belum bisa memastikan jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga asing tersebut karena belum diketahui identitas dan dokumen keimigrasiannya.
Baca juga: BC Soetta klarifikasi terkait pengakuan WNA kehilangan uang
Sementara itu, Ketua Tim Reskrim Polsek Semarang Utara Aiptu Agus Supriyanto mengatakan peristiwa itu bermula ketika ada laporan oleh salah seorang pedagang di Kota Lama Semarang yang mengaku kehilangan telepon seluler.
Terduga pelaku, lanjut dia, sempat dibawa ke kantor polsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut dia, mediasi dilakukan antara pedagang yang kehilangan telepon seluler dan warga negara asing yang belum diketahui identitasnya itu.
Polsek Semarang Utara, lanjut dia, kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Semarang tentang warga asing tanpa dokumen tersebut
"Tidak membawa identitas, mengaku dari Afrika," tambahnya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.