Hukum sepekan, kasus "smartboard" hingga putusan MK soal Kapolri

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi selama Senin (10/11) hingga Minggu (16/11) pagi, dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif hingga putusan MK soal masa jabatan Kapolri.

1. Kejati Sumut geledah kantor di Jakarta dugaan korupsi "smartboard"

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah tiga kantor perusahaan di Jakarta, terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau "smartboard" untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat, Sumut.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polisi buru pelaku perampokan dan penculikan istri pegawai KPP Pratama

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari tengah memburu pelaku perampokan disertai penculikan korban berinisial AGT (38), yang merupakan istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Selengkapnya baca di sini.

3. MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan kabinet

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

Selengkapnya baca di sini.

4. Penyelidikan Whoosh, KPK duga ada tanah negara dijual lagi ke negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menduga ada tanah milik negara yang dijual kembali ke negara.

Selengkapnya baca di sini.

5. Kejagung ungkap tengah sidik kasus minyak mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |