Ekonomi sepekan, pemusnahan baju bekas impor sampai transaksi daring

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi, yang berlangsung sepanjang pekan lalu, dapat disimak kembali hari ini mulai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan pakaian bekas impor hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mengatur transaksi daring.

Berikut beritanya:

1. Kemendag lakukan pemusnahan 500 balpres pakaian bekas impor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting yang disita oleh Kemendag, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri .

Baca selengkapnya di sini

2. Mentan copot pejabat jajaran di sela sidak akibat sewakan lahan negara

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat jajarannya yang terbukti menyewakan lahan negara kepada pihak luar saat melakukan inspeksi mendadak di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Tanaman Padi Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca selengkapnya di sini

3. Menkeu sebut redenominasi rupiah kewenangan bank sentral

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.

Baca selengkapnya di sini

4. BPS sebut harga minyak goreng stabil tinggi

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut harga minyak goreng untuk seluruh kualitas dalam kondisi stabil tinggi dan tidak pernah turun pada minggu pertama November 2025.

Baca selengkapnya di sini

5. Revisi UU perlindungan konsumen dan KPPU bakal atur transaksi daring

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkapkan, revisi undang-undang (UU) perlindungan konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengatur transaksi daring (online).

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |