Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menerbitkan 151.014 paspor Republik Indonesia (RI) pada 2025 sebagai identitas dan perlindungan hukum di negara lain.
"Penerbitan Paspor RI sebanyak 151.014 paspor, terdiri dari paspor elektronik dan paspor polikarbonat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, dia mengatakan pelayanan izin tinggal lainnya yang telah dilaksanakan sepanjang 2025, yakni layanan Eazy Passport sebanyak 23 kegiatan dengan total 2.408 pemohon sebagai bagian dari pelayanan jemput bola kepada masyarakat dan instansi.
Kemudian, total penerbitan izin tinggal sebanyak 79.996 dokumen dan total perpanjangan izin tinggal sebanyak 23.431 dokumen.
"Rincian lainnya, yakni penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) 68.087 dan perpanjangan 8.040, penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) 9.899 dan perpanjangan 15.124, serta penertiban izin tinggal tetap (ITAP) 10 dan perpanjangan 307," sebut Bugie.
Selanjutnya, sambung dia, dokumen keimigrasian yang dapat digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia (affidavit) sebanyak 247 permohonan dan izin tertulis bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk meninggalkan wilayah negara RI secara sah atau Exit Permit Only (EPO) sebanyak 4.394 permohonan.
Lalu, ada pula izin keimigrasian Indonesia untuk WNA pemegang KITAS/ITAP agar bisa keluar dan kembali masuk ke Indonesia tanpa kehilangan status izin tinggalnya, yang penting untuk menjaga legalitas saat bepergian ke luar negeri atau Exit Re-Entry Permit (ERP) sebanyak 2.142 permohonan.
"Lima kewarganegaraan terbanyak penerbitan izin tinggal, yakni berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan India, dengan konsentrasi WNA terbanyak berada di wilayah Kebayoran Baru, Setiabudi, Tebet, Kebayoran Lama, dan Cilandak," tutur Bugie.
Di sisi lain, terkait capaian pada 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap sebanyak 172 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun ini.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp224.706.745.336 atau 169,81 persen dari total target PNBP 2025 sebesar Rp132.330.900.000.
Baca juga: Realisasi PNBP Imigrasi Jaksel capai 169,81 persen pada 2025
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi 172 WNA terkait pelanggaran keimigrasian
Baca juga: Pos Pengaduan Keimigrasian diharapkan jadi inovasi pelayanan publik
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































