Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang berinisial MHK (23) terkait masalah dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengemukakan penangkapan MHK tersebut berawal dari pengaduan masyarakat, bahwa terdapat WNA di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung.
"Kami kemudian melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung dan menangkap satu orang WNA berkewarganegaraan Malaysia berinisial MHK," katanya di Blitar, Selasa.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat dimintai oleh petugas. Karena menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga yang bersangkutan ditangkap.
Baca juga: Imigrasi Bali sediakan 10 monitor untuk layanan pengisian aplikasi All Indonesia
MHK selama ini diketahui tinggal bersama keluarganya dari Indonesia di Tulungagung.
Ia telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah, sehingga dilakukan penangkapan oleh petugas.
Pihaknya mengatakan MHK diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, setelah melalui proses penyidikan. Proses persidangan juga sudah berlangsung.
Dari hasil proses persidangan tersebut, MHK melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, sehingga MHK dijatuhi sanksi pendetensian selama satu bulan dan denda Rp3 juta.
"MHK rencana akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta," kata dia.
Sebelumnya, Imigrasi Blitar juga telah melakukan deportasi kepada warga negara asing asal Malaysia, yang berinisial MZF. Tindakan itu dilakukan karena yang bersangkutan melebihi batas waktu izin tinggal (Overstay).
Baca juga: Imigrasi Semarang tangani pelanggaran WNA tanpa identitas
MZF merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masih berada di wilayah Indonesia. Ia telah melebihi batas waktu izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kebijakan deportasi tersebut juga sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Blitar, kata dia, juga terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi aturan.
Imigrasi Blitar melibatkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah ini baik Kota/Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.