Hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa, apakah sah?

9 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim dewasa (baligh) selama bulan Ramadan. Ibadah ini tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran serta meningkatkan ketakwaan. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk menjalankannya dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam praktiknya, ada berbagai kondisi yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menjalankan puasa. Beberapa orang mungkin menghadapi tantangan tertentu yang membuat mereka tidak dapat berpuasa sehari penuh. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai bagaimana hukum atau konsekuensi dari puasa yang dilakukan tidak secara penuh.

Meskipun demikian, setiap Muslim dianjurkan untuk berusaha menjalankan puasa dengan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Puasa yang sah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa, apakah sah?

Baca juga: Hukum makan sahur saat Adzan Subuh berkumandang, apakah puasanya sah?

Hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa

Menurut ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab, puasa setengah hari bagi orang dewasa tidak dianggap sah jika diniatkan sebagai puasa wajib. Puasa yang benar harus dilakukan secara penuh, dari terbit fajar hingga terbenam matahari, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam Al Quran. Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam."

Ayat ini menekankan bahwa puasa harus dilaksanakan secara penuh, dimulai dari fajar hingga maghrib, tanpa adanya jeda di tengahnya kecuali karena alasan syar’i. Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari tanpa alasan yang dibenarkan, maka puasanya dianggap tidak sah dan tidak diterima.

Dengan demikian, bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara syariat), seperti sakit parah, hamil, menyusui, atau bepergian jauh, puasa setengah hari tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah. Hal ini karena mereka membatalkan puasa sebelum waktunya, yang bertentangan dengan syariat Islam.

Sebaliknya, bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh, puasa setengah hari sering diperkenalkan sebagai latihan untuk membiasakan mereka berpuasa. Meskipun dalam fiqh tidak ada istilah "puasa bedug" atau puasa setengah hari, praktik ini dianggap sebagai bagian dari pendidikan (tarbiyah) untuk mempersiapkan anak-anak menjalankan puasa penuh di masa depan.

Dengan demikian, puasa setengah hari bagi orang dewasa tanpa alasan syar'i tidak dianggap sah dan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, umat Muslim dewasa diwajibkan untuk menyempurnakan puasa mereka dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Baca juga: Arti kata "mokel" istilah bahasa gaul di bulan puasa Ramadhan

Baca juga: Benarkah muntah bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |