Hukum kemarin, OTT Bupati Rejang Lebong hingga vonis Semuel Abrijani

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Selasa (10/3), mulai dari KPK OTT Bupati Rejang Lebong, hingga Semuel Abrijani divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.

1. KPK tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT kedua di Ramadhan 1447 H.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) kedelapan tahun 2026 sekaligus menjadi yang kedua di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polisi Nganjuk tangani kasus ledakan petasan sebabkan dua remaja luka

Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menangani kasus ledakan diduga dari petasan di Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, kabupaten setempat yang menyebabkan dua remaja mengalami luka-luka.

Selengkapnya baca di sini.

3. Nadiem Makarim jadi saksi mahkota di sidang korupsi "Chromebook"

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim akan menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

4. Koalisi Masyarakat Sipil Uji materiil UU APBN terkait MBG ke MK

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang APBN khususnya terkait kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

5. Semuel Abrijani divonis 6 tahun penjara terbukti terima suap PDNS

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan divonis 6 tahun penjara usai terbukti menerima suap dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |