Hukum kemarin, diskusi RUU KUHAP dan komplotan ganjal ATM ditangkap

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum kemarin (10/8) menjadi sorotan, di antaranya diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dan komplotan pencuri dengan modus mengganjal ATM di tangkap di Sumatera Utara.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

1. Wamenkum: RUU KUHAP lindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan filosofis hukum acara pidana bukanlah untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dari kesewenang-wenangan negara.

Oleh karena itu, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas ini diformulasikan dengan sedemikian rupa agar tidak mengutamakan satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polda Sumut ungkap komplotan pencuri bermodus ganjal ATM antarprovinsi

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap komplotan pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beroperasi antarprovinsi.

"Kelompok itu diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan,dengan target korban secara acak di fasilitas ATM umum," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh di Medan, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Polres OKU Selatan-Sumsel sita tanaman ganja dari kebun warga

Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menyita tanaman ganja dari kebun milik warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana di Muaradua, Minggu menjelaskan, dari operasi yang dilakukan oleh tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu berinisial AP (30) dan CT (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Selengkapnya baca di sini.

4. Satreskrim Polres Pasaman-Sumbar periksa pelaku tambang emas ilegal

Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat memeriksa seorang pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap di bantaran Sungai Sibinail Jorong I Padang Metinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao (9/8).

"Pelaku inisial HD (32) telah kita amankan di Polres Pasaman dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku merupakan warga Jorong I Padang Metinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Pasaman," kata Kepala Satreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polda Kepri waspadai peredaran rokok elektrik ‘zombie’

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mewaspadai peredaran rokok elektronik (vape) mengandung etomidate di mana penggunaannya bisa membuat seseorang menjadi seperti zombie.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya menemukan adanya peredaran rokok elektronik “zombie” tersebut di wilayah hukum Kepri.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |