Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Rabu (2/7), dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank dicekal KPK hingga Kejagung sita Rp1,3 triliun.
1. KPK konfirmasi inisial 13 orang yang dicekal di kasus mesin EDC bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi inisial dari 13 orang yang dicekal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK cekal Dirut Allo Bank Indra Utoyo terkait kasus mesin EDC bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020-2024.
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK sita Rp2,8 miliar dan 2 senpi dari rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Ro2,8 miliar, dan dua senjata api (senpi) usai menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7).
Selengkapnya baca di sini.
4. Kejagung periksa pihak Google terkait kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah seorang pihak Google sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019—2022.
Selengkapnya baca di sini.
5. Kejagung sita Rp1,3 triliun dari 6 terdakwa korporasi kasus CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.