Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (14/1). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. KPK bantah Hasto tak ditahan karena Megawati telepon Prabowo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah kabar yang menyebut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto.
"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita-berita saja," kata Setyo.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK sita uang Rp350 miliar terkait perkara gratifikasi Rita Widyasari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp350 miliar terkait penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Baca selengkapnya di sini.
3. Kejagung pastikan beri pelindungan kepada Prof. Bambang Hero
Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan pelindungan kepada ahli dalam sidang kasus korupsi timah Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu.
"Tentu (akan melindungi, red.) karena yang meminta itu, kan, negara. Yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Baca selengkapnya di sini.
4. BNN, Bea Cukai, dan Imipas amankan 60,19 kg narkoba dari 11 kasus
Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus tindak pidana narkotika pada periode awal Januari 2025.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap, Tim Gabungan telah berhasil menangkap 44 orang tersangka, sebagai buah sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Baca selengkapnya di sini.
5. Kejagung tetapkan eks Ketua PN Surabaya tersangka suap kasus Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka tindak pidana suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025