Hukum, Bupati Lampung Tengah tersangka KPK hingga tersangka demo bebas

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hukum terjadi di sepanjang Kamis (11/12). Dari mulai Bupati Lampung Tengah jadi tersangka kasus korupsi hingga tersangka demo pada Agustus sudah dibebaskan.

Berikut rangkaian berita hukum yang dirangkum ANTARA.

1. KPK umumkan Bupati Lampung Tengah dan adiknya jadi tersangka

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Baca di sini

2. Sambangi dua RSUD, Gibran minta penanganan maksimal korban mobil MBG

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming mengunjungi dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis sore untuk menjenguk korban insiden kecelakaan mobil berstiker Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01, Cilincing.

Berdasarkan informasi Sekretariat Wapres di Jakarta, Gibran tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung melihat kondisi para korban.

Baca di sini

3. Jimly: Sejumlah tersangka demonstrasi Agustus sudah dibebaskan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Polri sudah membebaskan sejumlah tersangka demonstrasi Agustus 2025 yang ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah,” ujar Jimly kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu malam.

Baca di sini

4. BPN: Pemblokiran 66 hektare di Sunter Jaya dilakukan Kodam Jaya

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Sontang Manurung menyatakan bahwa pemblokiran lahan seluas 66 hektare di Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilakukan oleh Kodam Jaya pada 2019.

Pemblokiran tersebut dilakukan Kodam Jaya berdasarkan dokumen peninggalan aset militer kolonial Belanda yang disebut Kaart Van De Militaire Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang, katanya.

Baca di sini

5.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |