Hoaks! Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

5 hours ago 6

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook mengeklaim bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun.

Unggahan tersebut menarasikan bahwa potongan iuran berasal dari gaji bulanan sebanyak 12 kali, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 12 kali, serta tambahan dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Guru ASN Ternyata Membayar Iusran BPJS Sebanyak 26 Kali Dalam Setahun

12 Kali Gaji Bulanan 12 Kali Gaji TPG 2 Kali TPG THR & Gaji 13

Menyala BPJS Semoga Pelayanannya Tambah Mantap”

Namun, benarkah guru ASN membayar iuran BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun?

Unggahan yang menarasikan guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun. Faktanya, Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran JKN bagi peserta PPU, termasuk guru ASN, dihitung sebesar 1 persen dari total pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, seperti gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah, BPJS Kesehatan, atau media kredibel yang menyebutkan hal tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, dihitung sebesar 1 persen dari total pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, seperti gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.

Sementara itu, sebagian besar iuran ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

"Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," ujar dia, dlansir dari ANTARA.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan, sehingga tidak dikenakan potongan iuran.

Dengan demikian, klaim yang menyebut guru ASN membayar iuran BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun merupakan informasi yang tidak benar.

Rating: Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |