Hoaks! Eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah bebas dari segala tuntutan.

Unggahan tersebut juga menyertakan narasi yang seolah-olah menyebut Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menyatakan bahwa Yaqut melakukan korupsi karena terpaksa.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Gus Yahya menyatakan Yaquld bebas dari tuntutan, ia melakukan KORUPSI karena terpaksa”

Namun, benarkah Yaqut bebas dari segala tuntutan?

Unggahan yang menarasikan eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun laporan dari media kredibel yang menyebut bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah bebas dari segala tuntutan.

Gambar yang digunakan dalam unggahan tersebut berasal dari pemberitaan lain yang membahas kondisi Yaqut yang masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses hukum, bukan terkait pembebasan dari tuntutan.

Pada 9 Agustus 2025, KPK lebih dulu memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut. Saat ini, ia masih menunggu persidangan.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Gus Yaqut bebas dari segala tuntutan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Klaim: Eks Menag Yaqut bebas dari segala tuntutan

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |