Hoaks, chip dalam KTP elektronik dapat lacak lokasi

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA/JACX) – Chip dalam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dinarasikan bisa melacak keberadaan pemegang kartu identitas tersebut.

Keterangan itu termuat dalam sebuah video berdurasi 19 detik dan dibagikan salah satu pengguna Facebook pada September 2025.

Berikut isi narasi yang dibagikan:
"BARU TAHU KALO SELAMA INI KITA SUDAH DIPASANG GPS BUAT MEMANTAU KEBERADAAN KITA. Jadi gerak-gerik kita gampang untuk dipantau,".

Dalam konten yang beredar, sang pemegang e-KTP terlihat menerawang kartu berwarna biru muda tersebut menggunakan cahaya dari ponsel.

Saat diterawang, chip berkuruan kecil tampak tersemat dalam e-KTP.

Namun, benarkah chip dalam KTP elektronik dapat lacak lokasi?

Tangkapan layar unggahan di media sosial yang memuat narasi chip dalam KTP elektronik dapat lacak lokasi (Facebook)

Penjelasan:
Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada 2021, menjelaskan chip e-KTP berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes.

Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, sebagaimana diberitakan ANTARA di sini.

Untuk membaca data dalam chip ini, perlu bantuan alat pembaca kartu.

Sementara untuk sistem keamanan, chip ini menggunakan sistem pengelola kunci dengan cara kerja enkripsi.

Menurut wikipedia, sistem enkripsi adalah proses teknis untuk mengubah data yang dapat dibaca menjadi kode rahasia menggunakan algoritma dan kunci khusus.

Tujuan utamanya adalah melindungi kerahasiaan dan integritas informasi dengan mencegah akses ilegal.

Dengan begitu, chip dalam e-KTP tidak dilengkapi kemampuan sebagai pengarah lokasi seperti Global Positioning System (GPS), karena hanya dapat dibaca dengan alat pembaca kartu serta datanya terlindungi dengan sistem enkripsi.

Klaim: Chip dalam KTP elektronik dapat lacak lokasi
Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Prabowo akan salurkan bansos Rp7 juta per NIK

Cek fakta: Disinformasi! Denda Rp200 ribu jika telat buat KTP satu tahun

Cek fakta: Hoaks! Bentuk Kartu Keluarga terbaru seukuran KTP

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |