Hari Anak Sedunia, Menkomdigi komitmen lindungi anak di ranah digital

3 weeks ago 9
Hari ini Hari Anak Sedunia, kami terus berkomitmen bersama dengan institusi-institusi, kementerian, dan lembaga lainnya untuk terus memproteksi anak-anak kita.

Jakarta (ANTARA) - Memperingati Hari Anak Sedunia, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen dalam melindungi anak-anak di ranah digital, baik perekrutan teroris melalui game online maupun pornografi.

“Hari ini Hari Anak Sedunia, kami terus berkomitmen bersama dengan institusi-institusi, kementerian, dan lembaga lainnya untuk terus memproteksi anak-anak kita,” ujar Meutya ketika dijumpai di Jakarta, Kamis.

Meutya berkomitmen untuk menyediakan ruang yang aman bagi anak-anak berselancar di dunia digital.

Salah satu wujud nyata dari komitmennya adalah langkah yang dilakukan Komdigi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kepolisian dalam menindaklanjuti perekrutan jaringan terorisme melalui permainan daring atau game online.

“Kemarin (menindaklanjuti) bersama kepolisian, BNPT, dan Komdigi. Itu (penindakan) adalah hasil kerja bersama,” kata Meutya.

Menurut laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, sebagian besar mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif.

Pemerintah lantas menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) hadir untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di dunia maya.

Menurut Meutya, pemerintah melihat urgensi pembatasan akses anak di bawah umur ke platform digital, karena seluruh bentuk kejahatan di dunia fisik kini bermigrasi ke ruang digital.

Meutya mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan.

Kemkomdigi, kata dia lagi, juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di ruang digital.

Baca juga: Pemerintah bentuk timsus tangani eksploitasi dan kekerasan daring anak

Baca juga: Platform digital diwajibkan sediakan fitur kontrol orang tua

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |