- Kamis, 13 Februari 2025 18:41 WIB
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/13/Sidang-putusan-praperadilan-Hasto-Kristiyanto-130225-fzn-3.jpg)
Hakim tunggal Djuyamto memimpin sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
![](https://cdn.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/13/Sidang-putusan-praperadilan-Hasto-Kristiyanto-130225-fzn-8.jpg)
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) dan Maqdir Ismail (kiri) menyampaikan keterangan usai pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.